Pusat Informasi Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan UGM

Rabu, 15 November 2017

Filosofi Logo dan Perkenalan Kabinet Hutan Tropis

Filosofi Logo dan Perkenalan Kabinet Hutan Tropis


Nama, pastinya mengandung arti dan pengharapan. Layaknya HUTAN TROPIS yang kami gunakan sebagai nama kabinet yang mewakili harapan kami untuk KMMH.
.
Dengan bangga, kami perkenalkan LOGO KABINET HUTAN TROPIS. Karena, setiap bentuk memiliki arti dan perspektifnya masing-masing:

  • Pohon

melambangkan hutan tropis yang berarti memiliki keanekaragaman yang tinggi, seperti halnya di dalam KMMH yang berisi anggota dari berbagai macam latar belakang.


  • Matahari

melambangkan kehidupan dengan cahayanya, seperti halnya KMMH yang selalu berusaha ikut berkontribusi untuk kepentingan kehutanan indonesia melalui program kerjanya.


  • Atmosfer

melambangkan perlindungan seperti halnya KMMH yang selalu berusaha untuk melindungi citra baik fakultas secara luas dan berusaha meningkatkannya.


  • Air

melambangkan manfaat dimanapun ia berada, seperti halnya KMMH yang selalu berusaha untuk memberikan manfaat untuk fakultas pada umumnya dan mahasiswa manajemen hutan pada khususnya.


  • Identitas

melambangkan jati diri yang memiliki maksud bahwa nama kabinet "hutan tropis" sesuai dengan ciri dan sifat hutan tersebut.

Untuk Perkenalan Kabinet Hutan Tropis dapat dilihat disini

#KabinetHutanTropis
#KMMH2017

Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?

Berita Manajemen Hutan : Izin Pertambangan di Kaltim Dicabut, Tanggapan Pegiat Lingkungan?




Sebanyak 333 IUP di Kaltim disebut Sekda Kaltim Rusmadi Wongso, telah dicabut izinnya. "Dari 809 IUP telah diakhiri sebanyak 406 IUP yang terdiri dari 394 IUP non CnC dan 12 IUP CnC. Jumlah tersebut, 333 IUP sudah diterbitkan SK-nya, sementara sisanya menyusul," Jika ditotal, memasuki akhir tahun ini, ada 501 IUP yang dinyatakan dicabut, karena sebelumnya sudah ada 168 IUP yang telah dicabut oleh Kabupaten/Kota.

Menurut catatan Dinas Pertambangan Kaltim, ada sebanyak 1.404 IUP di Kaltim. Rinciannya, 665 IUP eksplorasi, 560 IUP operasi produksi, 168 izin kuasa pertambangan, dan 11 IUP PMA. “Hingga tanggal 30 Oktober 2017, sebanyak 501 IUP atau 61,93 persen telah dicabut,” sebut Rusmadi, baru-baru ini. Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, pencabutan 406 IUP ini merupakan informasi “menyesatkan”. Pasalnya, Jatam menemukan fakta baru jika Pemprov Kaltim tidak serius mencabut izin yang benar-benar bermasalah. Ditambah lagi, di setiap kesempatan, Pemprov Kaltim hanya mengeluarkan angka, bukan daftar nama perusahaan. “Informasi yang diberikan tidak pernah lengkap. Publik tidak pernah diumumkan nama-nama perusahaan yang izinnya dicabut dan jenis pelanggaran. Sejak Februari 2017, Awang sudah menjanjikan enam kali,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Rupang menilai, Pemprov Kaltim telah menyalahgunakan penataan izin yang disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2014. Pemprov Kaltim terkesan mengulur waktu dan mencari celah untuk negosiasi dengan perusahaan tambang. “Ada indikasi kuat yang menjadi temuan kami, Pemprov Kaltim sedang menghidupkan kembali beberapa IUP yang masa waktunya sudah berakhir dan statusnya sudah Non Clean and Clear (CnC). Ini bisa jadi bancakan, dan tawar-menawar dagelan politik,” sebutnya.

Terkait data yang diberikan Pemprov Kaltim, Jatam juga menemukan kejanggalan jumlah IUP yang dicabut. Ada 9 IUP non CnC yang hilang, yang seharusnya dicabut sebanyak 415 IUP. Terdiri dari 403 non CnC dan 12 CnC. “Pertanyaannya, milik siapakah dan apa nama sembilan tambang tersebut,” ungkapnya. Rupang mengatakan, Jatam telah mengajukan permohonan daftar nama perusahaan di seluruh Kalimantan Timur yang izinnya berstatus CNC dan non CNC, per 23 Mei 2017. Namun, data yang dimohonkan tak kunjung diberikan Pemprov Kaltim yang akhirnya berdasarkan ketentuan UU KIP 14/2008 harus berujung pada sengketa di Komisi Informasi Publik Kalimantan Timur. “Hingga sekarang, tidak kunjung diberikan atau diumumkan ke publik,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Jatam melaporkan Pemprov Kaltim kepada Ombudsman RI perwakilan Kaltim, dan sedang ditindaklanjuti. Dalam laporan itu, Jatam menyebut, diduga Gubernur Kalimantan Timur telah melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik. Jatam juga meminta KPK, untuk memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur dan Sekertariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena diduga adanya mafia energi dan sumber daya alam.

Jatam menilai, seharusnya pemprov tidak hanya mencabut izin, tapi juga mengawal pemulihan di lahan bekas tambang. Pemulihan ini tidak sebatas revegetasi namun juga pada upaya penutupan lubang-lubang tambang di atas lahan seluas 2,5 juta hektar.

“Jatam juga menanyakan perihal 10 IUP yang telah melewati batas waktu pada 23 Agustus 2017 tentang pembayaran jaminan reklamasi. Hingga kini, publik belum mendapatkan informasi apakah sudah ada tindakan tegas secara administratif maupun penegakan hukum,” pungkas Rupang.


#KMMH2017 #KabinetHutanTropis #BeritaManajemenHutan

Sumber

https:www.mongabay.co.id/2017/11/06/406-izin-pertambangan-di-kaltim-dicabut-tanggapan-pegiat-lingkungan/
http://kaltim.tribunnews.com/2017/10/31/rusmadi-sebut-333-iup-dicabut-pemprov-kaltim

Rabu, 04 Oktober 2017

Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?

Berita Manajemen Hutan : Ketika Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham, Bagaimana Soal Lingkungan Dan Orang Papua?



Setelah melalui beberapa kali pertemuan, pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia capai kesepakatan divestasi saham paling sedikit 51%. “Setelah melalui perundingan dan negosiasi berat dan ketat, kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Minggu, 27 Agustus 2017,” kata Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dua hari pasca kesepakatan.

Ada Beberapa Poin dalam Kesepakatan Itu. 

Pertama, Freeport menyetujui landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan Freeport berupa IUPK, bukan lagi KK. Kedua, kedua pihak sepakat divestasi saham 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan segera membeli saham Freeport hingga kepemilikan Indonesia lebih dominan. Ketiga. Freeport harus membangun smelter untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur atau kahar seperti bencana alam. Keempat, kedua pihak menjamin penerimaan negara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Apa yang mereka sebut dengan stabilitas penerimaan negara ini didukung jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk Freeport Indonesia. Terakhir, jika empat poin dipenuhi oleh Freeport sesuai aturan IUPK maka perusahaan akan mendapat perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga 2041.

Hal penting lain harus jadi perhatian,  yakni soal kepatuhan lingkungan yang selama ini dilanggar perusahaan. Sebelum divestasi, katanya, Freeport harus menyelesaikan dulu tanggung jawab lingkungan yang menyebabkan perusahaan terus menerus kena  protes. Minimal, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada enam pelanggaran lingkungan yang dilakukan Freeport,  yakni penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, muara dan laut, hutang kewajiban dana pascatambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah tanah. BPK menghitung potensi kerugian negara oleh Freeport senilai Rp185,563 triliun. Selain itu, harus ada produk hukum yang menjamin Freeport menyelesaikan tunggakan kewajiban termasuk pembangunan smelter sebelum ‘jalan bersama’ Indonesia setelah divestasi.

Maryati Abdullah,  Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) menyayangkan, dalam renegosiasi ini pembahasan aspek lingkungan dan fokus keberatan masyarakat Papua tak banyak terangkat. Meski demikian, Maryati berharap draf IUPK Freeport sudah bisa selesai tahun depan, hingga masyarakat bisa melihat sejauh mana keseriusan pembangunan smelter, mekanisme pengambilan saham, dan pembayaran pajak.Selain itu,  juga menghindari intervensi politik sebagai dampak pemilihan umum 2019. Merah Johansyah Ismail Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berpendapat renegosiasi pemerintah dengan Freeport sama dengan memperpanjang derita rakyat dan lingkungan. “Berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan Freeport sejak semula beroperasi di Indonesia luput dari pembahasan dan kesepakatan.

Dalam UU No 4/2009 dinyatakan hanya pemegang IUPK boleh mengekspor konsentrat, sementara pemegang KK, seperti Freeport harus pemurnian di dalam negeri. Kewajiban divestasi pun mesti harus dilakukan 10 tahun sejak Freeport beroperasi atau pada 2011.  “Apakah pelanggaran ini akan diputihkan?” Terlebih lagi perundingan antara pemerintah dengan Freeport dinilai selalu dilakukan dalam bentuk bussines as usual. “Tidak ada satupun klausul keselamatan rakyat di Papua dan lingkungan hidup. Layaknya tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya sendiri,” katanya. Dokumentasi Jatam, dua konsesi tambang Freport, blok A di Paniai dan Blok B di Mimika luasan mencapai 212.950 hektar. Perusahaan jadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah beracun, merkuri dan sianida. Lima sungai yakni Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi dan Aimoe telah jadi tempat pengendapan tailing tambang. Hingga tahun lalu areal kerusakan dan pendangkalan karena tailing sudah sampai ke laut.

Untuk mengejar produksi 300.000 ton bijih per hari, Freeport membangun perluasan tanggul baru karena tailing sudah sampai ke laut dan mengancam sungai baru, Sungai Tipuka. Tak hanya mencemari sungai,  sejak 1991-2013,  pajak pemanfaatan air sungai dan air permukaan tak pernah dibayar Freeport. Menurut Kepala Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung tahun 2014, tunggakan Freeport untuk pajak pemanfaatan air permukaan Rp32,4 triliun. “Pemerintah dan Freeport sengaja mengabaikan fakta kehancuran dan kerusakan ruang hidup rakyat Papua,” ucap Merah. Kasus Freeport, katanya, potret nyata bagaimana kebijakan negara dengan mudah dinegosiasikan oleh korporasi. Merujuk ke belakang, Freeport mendesak pemerintah menerbitkan PP No 1/2014 untuk memberikan toleransi pengunduran kewajiban pengolahan dan pemurnian melalui pembangunan smelter hingga 11 Januari 2017.

Peraturan Menteri ESDM No 11/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, dalam Pasal 13 permen ini dinyatakan rekomendasi ekspor diberikan apabila pembangunan smelter mencapai kondisi 60%. Dalam perkembangan, pemerintah menghapus Permen ESDM Nomor 11/2014 dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 5/2016. Permen ESDM ini memberikan lagi pengecualian, jika kualifikasi fisik smelter belum memenuhi target. “Itu sebabnya, kemajuan pembangunan smelter di Gresik hanya 14%, namun perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat Freeport tetap terus diberikan.”
Intinya, ujar Merah, kehadiran Freeport mendorong eskalasi kekerasan terhadap Rakyat Papua, penggusuran kampung dan penangkapan sewenang-wenang, serta penghancuran lingkungan hidup. “Jelas, kesejahteraan yang selama ini diklaim telah dihadirkan oleh Freeport omong kosong, kesejahteraan semu belaka. Mempertahankan operasi Freeport justru merugikan dan mewariskan kerusakan tak terkendali dan tak terpulihkan.” Untuk itu, Jatam, mendesak pemerintah menutup Freeport, menegakkan hukum dan memulihkan Papua baik sisi lingkungan hidup maupun sosial ekonomi.


Sumber : http://www.mongabay.co.id/2017/08/30/ketika-freeport-sepakat-divestasi-51-saham-bagaimana-soal-lingkungan-dan-orang-papua/

#KMMH2017
#KabinetHutanTropis
#BeritaManajemenHutan

Rabu, 13 September 2017

Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?

Berita Manajemen Hutan : Pembangunan PLTA Tampur, Apakah Kelestarian Hutan Leuser Diperhatikan?


Pemerintah Aceh tengah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Tepatnya di Tampur, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. PLTA berkapasitas 428 mega watt ini, tinggi bendungannya dirancang setingggi 173,5 meter, dengan daya tampung waduk 697.400.000 meter kubik. Rencana luas genangannya 4.000 hektare dan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi sekitar 275 KVA.

Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Aceh, telah menyetujui pengerjaan proyek tersebut. Meskipun, lebih dari 4.000 hektare hutan di KEL akan menjadi danau dan puluhan kepala keluarga di Desa Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, direlokasi. Padahal, KEL merupakan kawasan strategis nasional yang memiliki fungsi daya dukung lingkungan hidup dan pertahanan nasional, sekaligus penyeimbang perubahan iklim dunia. Seharusnya Pemerintah Aceh memaksimal produksi energi dari pembangkit listrik yang telah ada. Atau, program energi diprioritaskan di luar kawasan hutan yang tidak berdampak terhadap ekologi dan ekosistem yang ada.

Begitu juga, dengan PLTA Tampur 1 di Gayo Lues yang membutuhkan area 4.090 ha. Dari area tersebut akan digunakan kawasan hutan lindung sekitar 1.226,83 ha, hutan produksi 2.565,44 ha, dan sisanya APL 297,73 ha. “Pembangunan PLTA Tampur 1 juga berdampak terhadap relokasi permukiman penduduk satu desa, yaitu Desa Lesten.” Selain proyek tersebut, terdapat juga rencana proyek energi tahap eksplorasi. Ada PLTA Kluet 1 di Kabupaten Aceh Selatan berkapasitas 180 MW yang dibangun PT. Trinusa Energi Indonesia, PLTA Tampur 1 di Gayo Lues berkapasitas 443 MW yang dibangun oleh PT. Kamirzu, serta PLTP Seulawah di Aceh Besar berkapasitas 55 MW (tahap awal) dari total potensi 165 MW.

Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) mengatakan, pembangunan PLTA Tampur berkapasitas besar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan satwa di daerah tersebut. Masyarakat Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, turun temurun menggantungkan hidup dari sungai yang akan dibangun bendungan tersebut. “Tampur merupakan habitat satwa kunci di Leuser khususnya orangutan, gajah dan harimau sumatera. Jika Tampur dibangun PLTA, habitat satwa pastinya terganggu,” tandasnya.


Sumber: 

Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
http://www.mongabay.co.id/2017/09/08/pembangunan-plta-tampur-apakah-kelestarian-hutan-leuser-diperhatikan/

#KMHH2017
#KabinetHutanTropis
#BeritaManajemenHutan

Rabu, 30 Agustus 2017

Berita Manajemen Hutan : Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

[BERITA MANAJEMEN HUTAN]

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca




Jelang KTT G20: Tekankan Isu Perubahan Iklim Pada 7-8 Juli 2017, diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Hamburg, Jerman. Forum terdiri dari 20 Negara anggota membahas isu penting perekonomian dunia, antara lain soal perubahan iklim.  Negara-negara G20, menghasilkan 85% produk domestic bruto (GDP) dunia bertanggungjawab terhadap 75% emisi global.

Yesi Maryam, Outreach Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan, berdasarkan Brown to Green Report 2017 yang diluncurkan Climate Tranparency awal pekan ini, negara G20 memulai transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dia contohkan Indonesia, menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2030. Sayangnya, belum sejalan dengan target Kesepakatan Paris.

Daya tarik investasi energi terbarukan, ucap Yesi, sangat rendah dibanding negara G20 lain. Untuk itu, IESR, meminta Presiden Joko Widodo dalam KTT G20, memperkuat ekonomi Indonesia sejalan dengan Kesepakatan Paris. “Mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, lahan gambut dan energi terbarukan lebih ambisius sebelum 2020.”


#Keilmuan #BeritaManajemenHutan #KMMH2017 #KabinetHutanTropis



Sumber : "http://www.mongabay.co.id/2017/07/06/jelang-ktt-g20-tekankan-isu-perubahan-iklim-berikut-masukan-forum-masyarakat-sipil/"

Senin, 26 Juni 2017

Hari Anti Narkoba Internasional 2017

HARI ANTI NARKOBA INTERNASIONAL



Hari Anti Narkoba Internasional ( HANI)  diperingati dunia setiap tahunnya pada 26 Juni demi memerangi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Adapun bahaya atau dampak yang ditimbulkan ketika mengkonsumsi narkoba adalah : Munculnya berbagai macam penyakit, gangguan mental, gangguan organ tubuh, tercorengnya nama baik keluarga, dikucilkan, depresi, resiko tinggi penyakit AIDS hingga kematian.

Ayo... Hidup Sehat Tanpa Narkoba!

#hariantinarkobainternasional2017 #KMMH2017 #KabinetHutanTropis


Sumber : halosehat.com/farmasi/aditif/89-bahaya-narkoba-dalam-berbagai-bidang-sesuai-jenisnya

Sabtu, 24 Juni 2017

Hari Raya Idul Fitri 1438 H

[SELAMAT IDUL FITRI]



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ صِيَمَنَا وَ صِيَمَكُمْ وَجْعَلْنَا مِنَ الْعَائِدِين وَالْفَائِزِين

(Taqabalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum wa ja’alna minal ‘aidin wal faizin)

Kami segenap keluarga mahasiswa manajemen hutan UGM mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H 

Mohon maaf lahir dan batin..


Selamat lebaran dan selamat liburan !

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏

#KMMH2017 #KabinetHutanTropis


Pengurus Harian dan Staff KMMH Kabinet Hutan Tropis

[Pengumuman Hasil Rekrutment Terbuka Pengurus Harian dan Staff KMMH Kabinet Hutan Tropis]

Selamat malam Manajer Muda!!!

Semoga malam ini menjadi malam yang indah untuk kita semua!

Berikut adalah nama-nama staff terpilih!

Selamat bergabung di kepengurusan KMMH Kabinet Hutan Tropis Periode 2017/2018

"Hutan tropis merupakan hutan yang memiliki kenekaragaman yang sangat besar, pemberi manfaat, serta sebagai paru-paru dunia.

Seperti halnya kmmh yang berisi anggota dari berbagai macam latar belakang . Berusaha memberi manfaat bagi mahasiswa kehutanan pada umumnya dan mahasiswa manajemen hutan pada khususnya. Serta akan berusaha menjadi agen yang memberi citra baik fakultas kehutanan secara luas"

Salurkan bakat, kreasi dan aspirasi mu untuk KMMH yang lebih baik.


Kamis, 08 Juni 2017

Hari Laut Sedunia

HARI LAUT SEDUNIA


Ada hal-hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk membantu menjaga lautan agar tetap sehat:

1. Gunakan kembali atau daur ulang barang-
barang yang sudah tidak terpakai
2. Jaga selalu kebersihan pantai ketika mengunjunginya.
3. Daripada menggunakan kantong plastik lebih baik gunakan totebag
4.Informasikan minimal dua fakta mengapa lautan penting bagi kehidupan kita kepada banyak orang.

Sumber: nationalgeographic.co.id

#KMMH2017 #KabinetHutanTropis


Terpopuler